TANGERANG | Diduga Aplikasi Pinjaman Online Pusat Modalku sebarkan data data nasabah yang sedang mengalami telat pembayaran karena resiko bisnis yang kurang membaik, Sabtu (22/6/204).
Berdasarkan hasil keterangan Costomer Suppor Pusat Modalku saat dikonfirmasi dengan tegas menjawab " Jika mau saya bantu usahakan hari ini ada pembayaran untuk keep data bapak dari tim eksternal," ujar Erick dalam pesan singkatnya.
Tim eksternal saat dihubungi tidak mau menjawab terkait adanya data nasabah yang sudah disebarkan dan dikirimkan melalui WhatshaAp milik nasabah dan berkata harus tetap menyiapkan uang tagihan dengan nada - nada yang tidak baik dan akan terus menagih terkesan memaksakan harus ada nilai yang akan dibayarkan," ungkapnya.
" Menurut Konsumen Modalku (SB) warga Kecamatan Gunung Kaler apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016," ucapnya.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya. Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku," jelas Konsumen kepada wartawan.
(Red/Tim)