Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman RI : Jangan Ragu Lapor Kami, Bila Tidak Memperoleh Tanggapan dari Instansi Terkait

Jumat, 21 Juni 2024 | 6/21/2024 04:35:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T22:27:59Z


KOMBATPOS.COM,Tangerang| Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten dalam giat Ombudsman On The Spot bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung terkait kualitas pelayanan publik ( Jum'at, 21/06/2024)


Dalam kegiatan Ombudsman On The Spot bulan lalu di Kecamatan Mauk (22/05/2024), sebagai mana rilis resmi yang disampaikan langsung  dari Ombudsman RI Provinsi Banten, bahwa guna mensosialisasikan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman terkait kwalitas pelayanan pelayanan publik, seperti keluhan masyarakat terkait dampak pengangkutan tanah urug dan galian tanah


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berpesan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan bila tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait



"Harapan kami masyarakat dapat mengenal Ombudsman sehingga masyarakat berani dan tidak ragu menyampaikan laporan terutama jika tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait"tutur Fadli


Untuk mendorong partisipasi masyarakat secara langsung dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan publik, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Apriadi yang dampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Sirojudin dan Asisten Muda Harri Widiarsa telah On The Spot di Kecamatan Mauk karena adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) yang telah menimbulkan keluh kesah masyarakat, Fadli mengingatkan agar Pemerintah dan instansi terkait dapat menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya dalam memberikan pelayanannya pada masyarakat 


Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).


Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).


Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi,Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan, dan Kerahasiaan (***/red)

×
Berita Terbaru Update